Senin, 24 September 2012

Sendiri

di sela kesindirian 
kutersadar diri akan segala dosa
semua yang tlah kulakukan 
membuat diriku terjauh dari-Mu


namun kini kuyakini 
cinta dan kasih-Mu tiada terganti
apa mungkin kudapati 
hidayah darimu kuatkan imanku


Tuhan ampunilah daku 
kuharapkan hidayah dari-Mu
saat ini hingga nanti 
aku kembali kepada-Mu


By: Tashiru

Minggu, 23 September 2012

7 Surga

Kumandang cinta bergema hingga ke hati
lafaz-lafaz asmara memanggil jiwa yang rapuh

rapuhnya aku Kau Maha Tahu
pagi siang malam dunia yang ku tuju
saat ku jatuh baru ku sadar kaulah segalanya

Tuhan ku angkat kedua tanganku
sudikah Engkau menerima cintaku
berdarah-darah akan ku tempuh
menggapai tarikat cinta-Mu

7 surgapun aku tak pantas
menerima diri yang bersimbah dosa
ku harap cinta dan ampunan-Mu
setinggi araz-Mu seluas semesta cinta

rapuhnya aku Kau Maha Tahu
pagi siang malam dunia yang ku tuju
saat ku jatuh baru ku sadar kaulah segalanya

Tuhan ku angkat kedua tanganku
sudikah Engkau menerima cintaku
berdarah-darah akan ku tempuh
menggapai tarikat cinta-Mu

7 surgapun aku tak pantas
menerima diri yang bersimbah dosa
ku harap cinta dan ampunan-Mu
setinggi araz-Mu seluas semesta cinta

Tuhan ku angkat kedua tanganku
sudikah Engkau menerima cintaku
berdarah-darah akan ku tempuh
menggapai tarikat cinta-Mu

7 surgapun aku tak pantas
menerima diri yang bersimbah dosa
ku harap cinta dan ampunan-Mu
setinggi araz-Mu seluas semesta cinta


By: Edcoustic

Syair Ali bin Abi Thalib Radhiallahu'anhu



Aku kuatir dengan suatu masa yang rodanya dapat menggilas keimanan
Keyakinan tinggal pemikiran, yang tak berbekas dalam perbuatan
Banyak orang baik tapi tidak berakal,
Ada orang berakal tapi tidak beriman.
Ada lidah fasih tapi berhati lalai,
Ada yang khusuk tapi sibuk dalan kesendirian.
Ada ahli ibadah tapi mewarisi kesombongan iblis.
Ada ahli maksiat tapi bagai sufi,
Ada yang banyak tertawa tapi hatinya berkarat,
Ada yang banyak menangis tapi kufur nikmat,
Ada yang murah senyum tapi hatinya mengumpat,
Ada yang berhati tulus tapi wajahnya cemberut,
Ada yang berlisan bijak namun tak memberi teladan,
Ada pezina yang tampil menjadi figur,
Ada yang berilmu tapi tak faham,
Ada yang faham tapi tak menjalankan,
Ada yang pintar tapi membodohi,
Ada yang bodoh tak tau diri,
Ada yang beragama tapi tak berahlak,
Ada yang berahlak tapi tak bertuhan,
Lalu diantara semua itu dimanakah aku berada?

Sabtu, 22 September 2012

Belum Wisuda itu Rasanya...


        Ingin sedikit berbagi kisah, tentang diri yang tak seberapa ini (asiik bahasanya..) tentang kuliah yang sekarang tak kunjung selesai.
Kalau untuk ukuran mahasiswa di fakultas saya, belum tamat sampai sekarang itu adalah "wajar" karena saya kuliah di Fakultas Teknik yang mayoritas laki-laki dan biasanya hobinya berkutat sama angka-angka yang banyak. Yah begitulah, belum wisuda di semester 9 itu hal yang amat biasa apalagi untuk jurusan saya yang notabene paling cepat hengkang dr jurusan itu yah semester 9, karena selain ada Program Pengalaman Lapangan (PPL) di fakultas saya biasanya lebih spesial karena ada Program Kerja Lapangan Industri (PKLI). Kenapa spesial? yah karena hanya ada di fakultas saya yaitu TEKNIK. Sesuatuh ga?
Yah biasanya mahasiswa di fakultas teknik khususnya jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB) dimana tempat saya kuliah banyak terganjal di PKLI, karena biasanya semakin lama kuliah semakin malas ke kampus dan semakin malas mengerjakan ini itu. Selain PPL dan PKLI di semester 7 biasanya di semester 8 dibagi Sub Jurusan yang biasa kami sebut dengan "konsentrasi" bayangkan di semester 8 yang harusnya mahasiswa di fakultas lain udah bisa nyantai mikirin skripsi, saya dan teman-teman yang lain di PTB masih harus mikirin ngerjain PKLI dan kuliah 12 SKS hanya untuk kuliah "konsentrasi" belum lagi ditambah mata kuliah yang ketinggalan atau ga lulus. Maklum aja di kampus saya tercinta yaitu Universitas Negeri Medan (UNIMED) ga ada yang namanya Semester Pendek, jadi kalau ga lulus mata kuliah yang satu yah harus lah ngulah di 1 tahun ke depan. Yah lumayan buat ribet kalau hanya untuk dipikirin tapi ga dikerjain. hehehe

        Balik lagi ke masalah wisuda, walau terbilang saya masih normal  karena baru semester 9 belum wisuda tapi tetap aja buat saya rada galau. Gimana ga? Kebetulan saya aktif di salah satu organisasi intera kampus yang bergerak di bidang Kerohanian Islam, namanya Unit Kegiatan Mahasiswa Islam Ar-Rahman atau biasa disebut UKMI Ar-Rahman. Namanya aja organiasasi, kita yang ada disitu pasti terdiri dari latar belakang yang berbeda,fakultas yang berbeda, angkatan yang berbeda, tapi tetap satu akidah dan sama-sama Mahasiswa. :D
Biasanya, teman-teman dari fakultas yang lain itu lebih cepat kelarnya untuk masalah kuliah-kuliah di kampus karena ga ada yang namanya PKLI sama kuliah "Konsentrasi" jadi siap PPL bisa langung fokus sama si skripsweet. Yah inilah penyebab utama kegalauan saya, teman-teman seangkatan di UKMI biasanya udah duluan kelar masalah perkampusan. Bayangin aja nih yah teman-teman saya yang di fakultas lain udah ngomongin judul skripsi atau dosen pendamping skripsi (PS) saya masih PPL nun jauh di kota orang, teman-teman saya udah ngomongin seminar proposal eh saya masih bolak balik Medan-Tebing Tinggi-Medan untuk PKLI dan sampai sekarang laporan PKLI saya juga belum rampung, dan bayangin aja yang paling miris, teman-teman saya udah selesai sidang meja hijau dan udah ngomongi jahit-menjahit kebaya, saya masih (baru) nemu judul skripsi yang belum tentu juga diterima sama ketua prodi saya, karena belum saya ajuin. Gimana ga miris coba??
Hmmpphh.. sejujurnya miris, karena jujur-jujur aja nih di semester 9 ini saya masih ada 5 mata kuliah yang jumlahnya 12 SKS lagi, laporan PKLI yang belum tersusun (dan niatnya saya mau ngulang PKLI saya), juga judul skripsi yang baru saya buat malam ini, dan saya masih belum tau siapa dosen PS saya, dan sangat berharap dosen PS saya itu orang yang baik hati,rajin menabung,suka berolahraga,dan rajin sholat. hahah *ga nyambung* 
        Well, gimanapun sulitnya dan beratnya atau lebaynya apa yang saya buat di blog saya yang tercinta ini saya masih bersyukur karena berarti saya masih diberi kesempatan sama Allah untuk lebih lama merasakan jadi mahasiswa (jadi berasa lebih lama mudanya ^_^ ) saya juga yakin mungkin memang Allah udah nentuin kalau semester 9 bukan waktu yang tepat buat saya wisuda, tapi saya masih optimis kok untuk wisuda di bulan April 2013 nanti. Saya tau itu berat tapi saya pasti bisa InsyaAllah, kalau usaha saya lebih cepat satu langkah, atau mungkin dua langkah atau tiga langkah aja deh, eh jangan sepuluh langkah aja deh dari teman-teman saya dan doa yang ga pernah putus dan selalu tawakal kepadaNya insyaAllah semua akan terwujud.
Yah mungkin wisuda nanti akan menjadi hadiah yang walaupun ga indah-indah banget, paling ga bisa menjadi "sesuatuh" yang buat kakak, abang saya juga kakak ipar dan dua ponakan serta satu calon ponakan (karena masih dalam perut maminya) bahagia karena akhirnya adik + ammanya yang bandel dan keras kepala ini wisuda juga. InsyaAllah..
Juga kedua orang tua saya yang sudah mendahului ke Rahmatullah (mama dan papa) walau ga sempat melihat ketiga anaknya wisuda paling ga ilmu yang saya dapat bisa jadi suatu amalan buat orang tua saya InsyaAllah. Aamiin..

        Mungkin segini aja deh kisah-kisah kegalauan saya sekarang, InsyaAllah kalau ada kegalauan lainnya akan segera di share. Terimakasih sudah mau melihat keluh kesah saya. Jazakumullah Khair (^__^)

230912 - 01.30 Pagi jam di hape saya

Mempercantik Diri dalam Islam.. Boleh.. Asaal.. ^_^ (Bag 1)


Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Mukadimah

Bagi wanita, mempercantik diri adalah hal yang biasa bahkan menjadi kebutuhannya.  Islam memandang jika tujuannya untuk menyenangkan hati suami maka itu akan dinilai sebagai ibadah.  Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa merubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri kita, tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh hadits disebut ‘Dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.’
Bagaimanakah bersolek yang terlarang? Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah memberikan panduannya untuk kita.
Tegas Sekali Larangan Itu
                Berikut ini adalah berbagai riwayat tentang bersolek yang bisa menurunkan laknat Allah Ta’ala atas pelakunya. Diriwayatkan oleh beberapa sahabat nabi seperti Abu Hurairah, Aisyah,  Asma, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Mu’awiyah. Berikut ini adalah beberapa hadits tersebut.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لعن الله الواصلة والمستوصلة، والواشمة والمستوشمة
                “Allah melaknat wanita   penyambung rambut dan  yang disambung rambutnya, wanita  pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari [5589, 5602] )
                Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
أن جارية من الأنصار تزوجت، وأنها مرضت فتمعط شعرها، فأرادوا أن يصلوها، فسألوا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: (لعن الله الواصلة والمستوصلة).
                “Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit dan rambutnya rontok, mereka hendak menyambungkan rambutnya (seperti wig, konde, dan sanggul), lalu mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita  penyambung rambut dan  yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari [5590], Muslim [2123], Ibnu Hibban [5514] )
                Dari Asma’ Radhiallahu ‘Anha dia berkata:
سألت امرأة النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إن ابنتي أصابتها الحصبة، فامرق شعرها، وإني زوجتها، أفأصل فيه؟ فقال: (لعن الله الواصلة والمستوصلة).

                “Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, anak gadis saya terkena penyakit yang membuat rontok rambutnya dan saya hendak menikahkannya, apakah boleh saya sambung rambutnya?”  Beliau bersabda: “Allah melaknat wanita  penyambung rambut  dan  yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari [5597],  Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra,  [4025] )

                Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة
                “Allah melaknat wanita  penyambung rambut  dan  yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan  yang bertato.” (HR. Bukhari [5595, 5603, 5598, 5596], Muslim [2124], At Tirmidzi [1814] )
                Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
                “Allah melaknat wanita  pembuat tato dan  yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan  dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari [4604, 5587], Muslim [2125], Ibnu Hibban [5504], Ad Darimi [2647], Abu Ya’la [5141]  )
                Dalam riwayat lain, dari Ibnu Mas’ud juga:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الواصلة
                “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita  penyambung rambut.” (HR. Bukhari [4605] )

                Pada tahun haji, Muawiyah naik ke mimbar sambil membawa jalinan rambut, lalu dia berkata:

أين علماؤكم؟ سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهى عن مثل هذه، ويقول: (إنما هلكت بنو إسرائيل حين اتخذ هذه نساؤهم).
                “Di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang semisal ini, dan  Beliau  bersabda: Sesungguhnya binasanya Bani Israel adalah ketika kaum wanita mereka menggunakan ini.” (HR. Bukhari [5588], Muslim [2127] )

                Demikianlah di antara hadits-hadits tentang laknat Allah Ta’ala dan RasulNya, atas wanita yang menyambung rambut, bertato, mengkikir gigi, dan mencukur alis.

Jadi, ‘ilat (sebab) dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah merubah ciptaan Allah Ta’ala yang ada pada diri mereka. Maka perbuatan apa pun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat-riwayat ini, jika sampai merubah ciptaan Allah Ta’ala demi tujuan kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.

                Namun, jika untuk tujuan kesehatan, pengobatan, dan maslahat kehidupan, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi pelastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua bukan termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala. Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti semula, bukan merubah dari yang aslinya. Ini semua sesuai dengan hadits berikut:
               
                Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

لعنت الواصلة والمستوصلة، والنامصة والمتنمصة، والواشمة والمستوشمة من غير داء.
                “Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato,  kecuali karena berobat.” (HR. Abu Daud [4170], Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan, Fathul Bari,  10/376. Darul Fikr. Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih, lihat Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 2101)

Penjelasan Ulama Tentang Kosa Kata Penting

                Tentang makna-makna penting pada hadits-hadits di atas telah jelaskan oleh  para ulama di berbagai kitab syarah, di antaranya yang cukup lengkap namun ringkas adalah  dari Imam Abu Daud berikut ini.

قال أبو داود: وتفسير الواصلة التي تصل الشعر بشعر النساء، والمستوصلة المعمول بها، والنامصة التي تنقش الحاجب حتى ترقه، والمتنمصة المعمول بها، والواشمة التي تجعل الخيلان في وجهها بكحل أو مداد، والمستوشمة المعمول بها.

                “Tafsir dari Al Washilah adalah wanita penyambungkan rambut dengan rambut wanita lain, dan Al Mustawshilah adalah wanita yang menjadi objeknya (yang disambung rambutnya). An Namishah adalah wanita pencukur alis mata sampai tipis, dan Al Mutanammishah adalah wanita yang dicukur alisnya. Al Wasyimah adalah wanita yang pembuat gambar di wajahnya dengan celak atau tinta (yakni tato), dan Al Mustawsyimah adalah wanita yang dibuatkan tato.” (lihat Sunan Abu Daud, pada keterangan hadits no. 4170.    Juga lihat As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi [14611], Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah)

                Sedangkan makna Al Mutafalijat, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh sebagai berikut:

والمتفلجات جمع متفلجة وهي التي تطلب الفلج أو تصنعه، والفلج بالفاء واللام والجيم انفراج ما بين الثنيتين والتفلج أن يفرج بين المتلاصقين بالمبرد ونحوه وهو مختص عادة بالثنايا والرباعيات 

                Al Mutafalijat adalah jamak dari mutafalijah artinya membuat atau menciptakan belahan (pembagian). Al Falju dengan fa, lam, dan jim adalah membuat jarak antara dua hal, At Tafalluj adalah membagi antara dua hal yang berdempetan dengan menggunakan alat kikir dan semisalnya, secara khusus biasanya pada gigi yang double dan bagian depan di antara taring. ” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/372. Darul Fikr)

                Jadi, Al Mutafalijat adalah upaya merenggangkan gigi yang tadinya berdempetan, agar kelihatan lebih bagus.

Penjelasan Ulama Tentang Hukumnya

                Hadits-hadits di atas tidak hanya menggunakan kata-kata larangan tetapi laknat. Tentunya itu lebih keras dibanding sekedar larangan. Hal itu menunjukkan keharaman melakukan hal-hal di atas, sebab tidak ada laknat kecuali untuk hal-hal yang diharamkan.

1.       Menyambung Rambut (Al Washilat wal Mustawshilat)

Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak. Hal ini ditegaskan oleh Al ‘Allamah Asy Syaukani Rahimahullah berikut ini:
               
والوصل حرام لأن اللعن لا يكون على أمر غير محرم

                “Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

                Bahkan Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Mawqi’ Ruh Al Islam. Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykah)

                Begitu pula yang difatwakan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَهَذِهِ الْأَحَادِيث صَرِيحَة فِي تَحْرِيم الْوَصْل ، وَلَعْن الْوَاصِلَة وَالْمُسْتَوْصِلَة مُطْلَقًا ، وَهَذَا هُوَ الظَّاهِر الْمُخْتَار
                “Hadits-Hadits yang  ini jelas mengharamkan menyambung rambut, dan terlaknatnya orang yang menjadi penyambungnya dan orang yang disambung rambutnya adalah mutlak, dan inilah secara zahir menjadi pendapat pilihan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236)

                Beliau juga menyebutkan rincian yang dibuat oleh madzhabnya, Syafi’iyah, yakni jika rambut tersebut adalah rambut manusia maka sepakat keharamannya, baik itu rambut laki atau wanita, rambut mahramnya, suaminya, atau selain keduanya, maka haram sesuai keumuman haditsnya. Alasannya, karena diharamkannya  pemanfaatan rambut manusia baik keseluruhan atau bagian-bagiannya itu dalam rangka memuliakannya. Bahkan seharusnya  dikubur, baik rambut, kuku atau  bagian-bagian keseluruhannya. Jika rambut tersebut adalah bukan rambut manusia, rambut tersebut najis seperti rambut bangkai dan rambut hewan yang tidak dimakan, maka dia haram juga menurut hadits, sebab dengan demikian secara sengaja dia membawa najis dalam shalat dan di luar shalat. Sama saja dua jenis ini, baik untuk dipakai pada orang yang sudah kawin atau belum, baik  laki-laki atau  wanita. Ada pun rambut suci selain rambut manusia, jika dia (pelakunya) belum kawin dan tidak punya tuan, maka haram juga. Jika dia sudah kawin atau punya tuan, maka ada tiga pendapat:  Pertama, tetap tidak boleh juga, sesuai zahir hadits tersebut. Kedua, tidak haram. Dan yang shahih menurut mereka –syafi’iyah- adalah jika melakukannya dengan izin dari  suaminya atau tuannya, maka boleh. Ketiga,  jika tidak diizinkan maka haram.  (Ibid)

                Demikian rincian yang dipaparkan Imam An Nawawi. Namun, jika kita merujuk hadits yang ada maka rambut apa pun, dan dari siapa pun adalah haram. Sebab, tak ada perincian ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Menyambung Rambut Bukan Dengan Rambut

                Bagaimana jika menyambung rambut dengan selain rambut seperti dengan benang sutera, wol, atau yang semisalnya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

                Imam An Nawawi menyebutkan bahwa, Imam Malik, Imam Ath Thabari, dan kebanyakan yang lainnya mengatakan, tidak boleh menyambung rambut dengan apa pun juga, sama saja baik dengan rambut, wol, atau kain perca. Mereka berdalil dengan hadits Jabir yang  diriwayatkan oleh Imam Muslim, setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan bagi seorang wanita yang telah menyambung rambutnya dengan sesuatu.

                Sementara Imam Laits bin Sa’ad, dan Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari banyak fuqaha, mengatakan bahwa  larangan tersebut hanyalah khusus untuk menyambung dengan  rambut. Tidak mengapa menyambung dengan wol, secarik kain perca, dan semisalnya. Sebagian mereka mengatakan: semua hal itu boleh, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah. Tetapi itu tidak shahih dari Aisyah,  bahkan sebaliknya, diriwayatkan darinya  sebagaimana  pendapat mayoritas (yaitu terlarang). (Ibid. Lihat juga Tuhfah Al Ahwadzi, 8/66)

                Syaikh Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa jika menyambung rambut dengan selain rambut manusia seperti benang sutera, wol, dan yang sejenisnya, maka Said bin Jubeir, Ahmad dan Laits bin Sa’ad membolehkannya. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 3/496. Darul Kitab Al ‘Arabi)

                Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan keharamannya. Karena dua hal, pertama, kaidah fiqih: al umuru bi maqashidiha (permasalahan dinilai berdasarkan maksudnya). Walau tidak menggunakan rambut, tetapi pemakaian wol, kain perca, dan sejenisnya diniatkan oleh pemakainya sebagai sambungan bagi rambutnya, maka hal itu termasuk bagian dari Al Washl – menyambung rambut. Kedua, keumuman makna hadits tersebut menunjukkan segala aktifitas menyambungkan rambut tidak terbatas pada jenis rambutnya, baik asli atau palsu, sama saja.

                Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ada pun mengikatkan benang sutera berwarna warni di rambut, dan apa saja yang tidak menyerupai rambut, itu tidak termasuk kategori menyambung rambut yang terlarang. Hal itu sama sekali tidak ada maksud untuk menyambung rambut, melainkan untuk menambah kecantikan dan keindahan, sama halnya dengan melilitkannya pada pinggang, leher, atau tangan dan kaki. (Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykat)

                Apa yang dikatakan oleh Al Qadhi ‘Iyadh ini, untuk makna zaman sekarang adalah seperti seorang wanita yang mengikatkan pita rambut, bandana, bando, atau syal. Ini memang bukan termasuk menyambung rambut sebagaimana wig dan konde, dan tentu saja boleh. Tetapi, pembolehan ini hanyalah di depan suami atau mahramnya seperti kakek, ayah, paman, kakak, adik, keponakan, anak, dan mahram lainnya. Sedangkan di depan non mahram, maka hukumnya sama dengan hukum menutup aurat bagi wanita di depan non mahram, yakni tidak boleh terlihat seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan.

2.       Minta dibuatkan Tato dan Si Pembuat Tato (Al Wasyimat wal Mustawsyimat)

Sebagaimana hukum menyambung rambut, maka hukum membuat tato atau bagi si pembuatnya adalah sama haram dan termasuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Lantaran keduanya diathafkan (dikaitkan) dalam satu hadits sebagaimana riwayat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة
                “Allah melaknat wanita  penyambung rambut  dan  yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan  yang bertato.” (HR. Bukhari [5595, 5603, 5598, 5596], Muslim [2124], At Tirmidzi [1814] )
Imam Ibnu Baththal memberikan syarah terhadap hadits ini:

لأنهما تعاونا على تغيير خلق الله ، وفيه دليل أن من أعان على معصية ، فهو شريك فى الأثم
 “Karena keduanya saling tolong menolong dalam merubah ciptaan Allah, dan hadits ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang menolong perbuatan maksiat, maka dia ikut serta dalam dosanya.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 9/174. Maktabah Ar Rusyd)

Lalu, bagaimana jika seorang ingin menghilangkan tato, tetapi kesulitan karena dikhawatirkan kerusakan pada tubuhnya? Imam Al Khathib Asy Syarbini mengatakan:


وتجب إزالته مالم يخف ضرراً يبيح التيمم، فإن خاف ذلك لم تجب إزالته ولا إثم عليه بعد التوبة
“Wajib baginya menghilangkannya selama tidak ditakutkan adanya bahaya dan dibolehkan tayammum, jika dia takutkan hal itu, maka tidak wajib menghilangkannya dan tidak berdosa baginya setelah tobatnya.” (Imam Muhammad Al Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj, 1/191. Lihat juga Fathul Bari, 10/372)

 Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan dalam fatwanya:
فإنه يلزمه إزالته بعد علمه بالتحريم ، لكن إذا كان في إزالته مشقة أو مضرة فإنه يكفيه التوبة والاستغفار ، ولا يضره بقاؤه في جسمه .
                “Maka, hendaknya dia menghilangkan tato tersebut setelah dia mengetahui keharamannya. Tetapi jika dalam penghapusannya itu mengalami kesulitan atau mudharat (bahaya), maka cukup baginya untuk bertobat dan istighfar, dan tidak mengapa sisa tato  yang ada pada tubuhnya.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Ibnu Baz, Juz. 10, No. 218)

                Menurut pendapat yang benar, tato tidaklah menghalangi wudhu atau mandi janabah, sebab tato tidak melapisi kulit, melainkan meresap ke dalamnya. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran bagi orang yang memiliki tato lalu setelah dia tahu keharamannya dia bertobat ingin menjalankan shalat. Wallahu A’lam

Mempercantik Diri dalam Islam.. Boleh.. Asaal.. ^_^ (Bag 2)


3.       Mencukur Alis Mata (An Namishat wal Mutanamishat)

Sebagaimana yang lain, maka An Namishah (pencukur alis) dan Al Mutanamishah (orang yang alisnya dicukur) juga haram dan mendapatkan laknat Allah Ta’ala.

قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره
                “Berkata Imam Ath Thabari: Tidak boleh bagi wanita merubah sesuatu dari bentuk yang telah Allah ciptakan baginya, baik dengan tambahan atau pengurangan dengan tujuan kecantikan, tidak boleh walau untuk   suami dan tidak juga untuk selain suami.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr. Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah)

                Imam Ibnu Jarir Ath Thabari ini tidak memberikan pengecualian, bahkan seandainya wanita memiliki kumis dan jenggot pun –menurutnya- tidak boleh dihilangkan sebab hal itu termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala.

                Namun,  pandangan ini ditanggapi oleh Imam An Nawawi sebagai berikut:

وَهَذَا الْفِعْل حَرَام إِلَّا إِذَا نَبَتَتْ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَة أَوْ شَوَارِب ، فَلَا تَحْرُم إِزَالَتهَا ، بَلْ يُسْتَحَبّ عِنْدنَا . وَقَالَ اِبْن جَرِير : لَا يَجُوز حَلْق لِحْيَتهَا وَلَا عَنْفَقَتهَا وَلَا شَارِبهَا ، وَلَا تَغْيِير شَيْء مِنْ خِلْقَتهَا بِزِيَادَةِ وَلَا نَقْص . وَمَذْهَبنَا مَا قَدَّمْنَاهُ مِنْ اِسْتِحْبَاب إِزَالَة اللِّحْيَة وَالشَّارِب وَالْعَنْفَقَة ، وَأَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ فِي الْحَوَاجِب وَمَا فِي أَطْرَاف الْوَجْه
                “Perbuatan ini (mencukur alis dan  tukang cukurnya)  adalah haram, kecuali jika tumbuh pada wanita itu jenggot atau kumis, maka tidak haram menghilangkannya, bahkan itu dianjurkan menurut kami. Ibnu Jarir mengatakan: “Tidak boleh mencukur jenggot, kumis dan rambut di bawah bibirnya, dan tidak boleh pula merubah bentuknya, baik dengan penambahan atau pengurangan.” Madzhab kami, sebagaimana yang telah kami kemukakan, menganjurkan menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut di bawah bibir . Sesungguhnya  larangan hanya berlaku untuk alis dan bagian tepi dari wajah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/421. Mawqi’ Ruh Al Islam)

                Yang benar, jenggot dan kumis bagi wanita adalah suatu keadaan yang tidak lazim dan tidak normal.  Sebab, wanita diciptakan Allah Ta’ala secara umum tidaklah demikian. Oleh karena itu, mencukur keduanya bukanlah termasuk kategori merubah ciptaan Allah Ta’ala, melainkan menjadikannya sebagaimana wanita ciptaan Allah Ta’ala lainnya. Maka, pendapat yang menyatakan bolehnya mencukur kumis dan jenggot bagi wanita adalah pendapat yang lebih kuat.

                Ada pun mencukur bagian alis yang tumbuhnya tidak kompak dibagian sudut-sudutnya saja. Maka para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad membolehkan dengan syarat itu bertujuan menyenangkan suami. Namun, yang benar adalah tidak boleh sebagaimana larangan tegas dalam hadits tersebut yang tidak membedakan antara mencukur sedikit atau banyak walau pun bertujuan menyenangkan hati suami. Hal ini juga dikuatkan oleh kaidah bahwa niat yang baik (seperti menyenangkan hati suami) tidaklah merubah sesuatu yang haram. Sebagaimana seorang penjudi  berniat menyumbang masjid, maka tidaklah merubah judinya menjadi halal.

4.       Mengkikir Gigi (Al Mutafalijah)

Sebagaimana yang lain pula, hal ini juga diharamkan. Sebagaimana penjelasan para ulama. Hanya saja diberi keringanan bagi yang berpenyakit, atau jika mengganggu aktiitas mengunyah.

Berkata Imam Ath Thabari Rahimahullah:

ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة أو طويلة تعيقها في الأكل
“Dikecualikan dari hal itu, yakni apa-apa yang bisa mendatangkan bahaya dan gangguan seperti wanita yang memiliki gigi yang lebih atau kepanjangan (tonggos) yang dapat menghalanginya ketika makan.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr)

Maka, aktifitas memperbaiki gigi seperti menambal, memasang kawat gigi dan gigi palsu, tidaklah termasuk  mutafallijah.

Jumat, 21 September 2012

Belajar dari Hanzhalah Radiallahu'anhu "Semua Ada Waktunya"


Sebagian sahabat Radhiyallahu’anhum yang telah mencapai level kebersihan jiwa yang tinggi, pernah mengira bahwa mereka dituntut untuk mempraktikkan ketekunan yang ekstrim serta tenggelam dalam amaliyah ibadah yang tiada putus-putusnya. Mereka juga mengira Islam memerintahkan untuk memalingkan diri dari semua kenikmatan hidup dan kesenangan duniawi. Maka mereka pun tidak mau menyentuh hiburan dan permainan, selalu menengadahkan pandangan ke langit, mencurahkan pikiran ke akherat, dengan menjauhi dunia dengan segala pernak-perniknya. Mata mereka selalu bersimbah air mata karena takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, hati mereka khusyu’ berdzikir, dan tangan mereka selalu terangkat berdoa kepada-Nya. Kalau sebentara saja lalai melakukan semua itu, mereka segera mengutuki diri sendiri sebagai seorang munafik.

Hal tersebut dapat kita simak dengan jelas dalam hadits Hanzhalah Al-Usaidi Radhiyallahu’anhu, salah seorang juru tulis Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa Sallam. Ia bercerita tentang dirinya sendiri:
“Suatu hari, saya bertemu dengan Abu Bakar Radhiyallahu’anhu.
“Apa kabarmu, Hanzhalah?” tanya Abu Bakar.
“Saya telah melakukan kemunafikan,” jawab Hanzhalah.
“Subhanallahu! Apa yang kamu katakan ini?”
Hanzhalah menjawab, “Ketika saya tadi sedang bersama Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa Sallam, beliau mengingatkan tentang Surga dan Neraka. Sampai-sampai, saya seperti melihat keduanya secara langsung. Tapi setelah beranjak dari Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa Sallam dan bermain bersama istri, anak-anak, serta sibuk dengan pekerjaan di rumah, saya jadi lupa apa yang disampaikan beliau.”
“Demi Allah, saya pun pernah melakukan hal yang sama!” tukas Abu Bakar.
Maka saya dan Abu Bakar pun pergi menemui Rasulullah Shallallah’Alaihi wa Sallam. Ketika tiba dihadapan beliau, saya segera mengadu, “Wahai Rasulullah, saya telah melakukan kemunafikan!”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Kemunafikan apa?”
“Ketika kami sedang bersama Anda, Anda mengingatkan tentang surga dan neraka, sampai-sampai kami seperti melihat keduanya secara langsung. Tetapi setelah beranjak pulang dan bermain bersama istri, anak-anak, serta sibuk dengan pekerjaan di rumah, kami jadi lupa apa yang Anda sampaikan.”
Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa Sallam lalu menimpali.
“Demi Dzat yang memiliki diriku! Kalau Kalian selalu dalam keadaan seperti ketika bersamaku itu, atau selalu dalam dzikir, niscaya malaikat akan terus menemani Kalian di atas tempat tidur maupun di jalanan. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, segala sesuatu ada waktunya.”
Beliau mengulangi kalimat, “Segala sesuatu ada waktunya” ini sebanyak tiga kali, demi menekankan urgensi maknanya.

Mengambil spirit dari hadits di atas, orang-orang lalu membuat ungkapan yang menyatakan: “Ada waktunya untuk hatimu, dan ada waktunya pula untuk Tuhanmu.”