Sabtu, 22 September 2012

Mempercantik Diri dalam Islam.. Boleh.. Asaal.. ^_^ (Bag 1)


Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Mukadimah

Bagi wanita, mempercantik diri adalah hal yang biasa bahkan menjadi kebutuhannya.  Islam memandang jika tujuannya untuk menyenangkan hati suami maka itu akan dinilai sebagai ibadah.  Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa merubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri kita, tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh hadits disebut ‘Dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.’
Bagaimanakah bersolek yang terlarang? Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah memberikan panduannya untuk kita.
Tegas Sekali Larangan Itu
                Berikut ini adalah berbagai riwayat tentang bersolek yang bisa menurunkan laknat Allah Ta’ala atas pelakunya. Diriwayatkan oleh beberapa sahabat nabi seperti Abu Hurairah, Aisyah,  Asma, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Mu’awiyah. Berikut ini adalah beberapa hadits tersebut.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لعن الله الواصلة والمستوصلة، والواشمة والمستوشمة
                “Allah melaknat wanita   penyambung rambut dan  yang disambung rambutnya, wanita  pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari [5589, 5602] )
                Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
أن جارية من الأنصار تزوجت، وأنها مرضت فتمعط شعرها، فأرادوا أن يصلوها، فسألوا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: (لعن الله الواصلة والمستوصلة).
                “Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit dan rambutnya rontok, mereka hendak menyambungkan rambutnya (seperti wig, konde, dan sanggul), lalu mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita  penyambung rambut dan  yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari [5590], Muslim [2123], Ibnu Hibban [5514] )
                Dari Asma’ Radhiallahu ‘Anha dia berkata:
سألت امرأة النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إن ابنتي أصابتها الحصبة، فامرق شعرها، وإني زوجتها، أفأصل فيه؟ فقال: (لعن الله الواصلة والمستوصلة).

                “Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, anak gadis saya terkena penyakit yang membuat rontok rambutnya dan saya hendak menikahkannya, apakah boleh saya sambung rambutnya?”  Beliau bersabda: “Allah melaknat wanita  penyambung rambut  dan  yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari [5597],  Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra,  [4025] )

                Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة
                “Allah melaknat wanita  penyambung rambut  dan  yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan  yang bertato.” (HR. Bukhari [5595, 5603, 5598, 5596], Muslim [2124], At Tirmidzi [1814] )
                Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
                “Allah melaknat wanita  pembuat tato dan  yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan  dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari [4604, 5587], Muslim [2125], Ibnu Hibban [5504], Ad Darimi [2647], Abu Ya’la [5141]  )
                Dalam riwayat lain, dari Ibnu Mas’ud juga:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الواصلة
                “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita  penyambung rambut.” (HR. Bukhari [4605] )

                Pada tahun haji, Muawiyah naik ke mimbar sambil membawa jalinan rambut, lalu dia berkata:

أين علماؤكم؟ سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهى عن مثل هذه، ويقول: (إنما هلكت بنو إسرائيل حين اتخذ هذه نساؤهم).
                “Di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang semisal ini, dan  Beliau  bersabda: Sesungguhnya binasanya Bani Israel adalah ketika kaum wanita mereka menggunakan ini.” (HR. Bukhari [5588], Muslim [2127] )

                Demikianlah di antara hadits-hadits tentang laknat Allah Ta’ala dan RasulNya, atas wanita yang menyambung rambut, bertato, mengkikir gigi, dan mencukur alis.

Jadi, ‘ilat (sebab) dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah merubah ciptaan Allah Ta’ala yang ada pada diri mereka. Maka perbuatan apa pun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat-riwayat ini, jika sampai merubah ciptaan Allah Ta’ala demi tujuan kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.

                Namun, jika untuk tujuan kesehatan, pengobatan, dan maslahat kehidupan, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi pelastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua bukan termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala. Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti semula, bukan merubah dari yang aslinya. Ini semua sesuai dengan hadits berikut:
               
                Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

لعنت الواصلة والمستوصلة، والنامصة والمتنمصة، والواشمة والمستوشمة من غير داء.
                “Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato,  kecuali karena berobat.” (HR. Abu Daud [4170], Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan, Fathul Bari,  10/376. Darul Fikr. Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih, lihat Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 2101)

Penjelasan Ulama Tentang Kosa Kata Penting

                Tentang makna-makna penting pada hadits-hadits di atas telah jelaskan oleh  para ulama di berbagai kitab syarah, di antaranya yang cukup lengkap namun ringkas adalah  dari Imam Abu Daud berikut ini.

قال أبو داود: وتفسير الواصلة التي تصل الشعر بشعر النساء، والمستوصلة المعمول بها، والنامصة التي تنقش الحاجب حتى ترقه، والمتنمصة المعمول بها، والواشمة التي تجعل الخيلان في وجهها بكحل أو مداد، والمستوشمة المعمول بها.

                “Tafsir dari Al Washilah adalah wanita penyambungkan rambut dengan rambut wanita lain, dan Al Mustawshilah adalah wanita yang menjadi objeknya (yang disambung rambutnya). An Namishah adalah wanita pencukur alis mata sampai tipis, dan Al Mutanammishah adalah wanita yang dicukur alisnya. Al Wasyimah adalah wanita yang pembuat gambar di wajahnya dengan celak atau tinta (yakni tato), dan Al Mustawsyimah adalah wanita yang dibuatkan tato.” (lihat Sunan Abu Daud, pada keterangan hadits no. 4170.    Juga lihat As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi [14611], Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah)

                Sedangkan makna Al Mutafalijat, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh sebagai berikut:

والمتفلجات جمع متفلجة وهي التي تطلب الفلج أو تصنعه، والفلج بالفاء واللام والجيم انفراج ما بين الثنيتين والتفلج أن يفرج بين المتلاصقين بالمبرد ونحوه وهو مختص عادة بالثنايا والرباعيات 

                Al Mutafalijat adalah jamak dari mutafalijah artinya membuat atau menciptakan belahan (pembagian). Al Falju dengan fa, lam, dan jim adalah membuat jarak antara dua hal, At Tafalluj adalah membagi antara dua hal yang berdempetan dengan menggunakan alat kikir dan semisalnya, secara khusus biasanya pada gigi yang double dan bagian depan di antara taring. ” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/372. Darul Fikr)

                Jadi, Al Mutafalijat adalah upaya merenggangkan gigi yang tadinya berdempetan, agar kelihatan lebih bagus.

Penjelasan Ulama Tentang Hukumnya

                Hadits-hadits di atas tidak hanya menggunakan kata-kata larangan tetapi laknat. Tentunya itu lebih keras dibanding sekedar larangan. Hal itu menunjukkan keharaman melakukan hal-hal di atas, sebab tidak ada laknat kecuali untuk hal-hal yang diharamkan.

1.       Menyambung Rambut (Al Washilat wal Mustawshilat)

Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak. Hal ini ditegaskan oleh Al ‘Allamah Asy Syaukani Rahimahullah berikut ini:
               
والوصل حرام لأن اللعن لا يكون على أمر غير محرم

                “Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

                Bahkan Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Mawqi’ Ruh Al Islam. Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykah)

                Begitu pula yang difatwakan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَهَذِهِ الْأَحَادِيث صَرِيحَة فِي تَحْرِيم الْوَصْل ، وَلَعْن الْوَاصِلَة وَالْمُسْتَوْصِلَة مُطْلَقًا ، وَهَذَا هُوَ الظَّاهِر الْمُخْتَار
                “Hadits-Hadits yang  ini jelas mengharamkan menyambung rambut, dan terlaknatnya orang yang menjadi penyambungnya dan orang yang disambung rambutnya adalah mutlak, dan inilah secara zahir menjadi pendapat pilihan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236)

                Beliau juga menyebutkan rincian yang dibuat oleh madzhabnya, Syafi’iyah, yakni jika rambut tersebut adalah rambut manusia maka sepakat keharamannya, baik itu rambut laki atau wanita, rambut mahramnya, suaminya, atau selain keduanya, maka haram sesuai keumuman haditsnya. Alasannya, karena diharamkannya  pemanfaatan rambut manusia baik keseluruhan atau bagian-bagiannya itu dalam rangka memuliakannya. Bahkan seharusnya  dikubur, baik rambut, kuku atau  bagian-bagian keseluruhannya. Jika rambut tersebut adalah bukan rambut manusia, rambut tersebut najis seperti rambut bangkai dan rambut hewan yang tidak dimakan, maka dia haram juga menurut hadits, sebab dengan demikian secara sengaja dia membawa najis dalam shalat dan di luar shalat. Sama saja dua jenis ini, baik untuk dipakai pada orang yang sudah kawin atau belum, baik  laki-laki atau  wanita. Ada pun rambut suci selain rambut manusia, jika dia (pelakunya) belum kawin dan tidak punya tuan, maka haram juga. Jika dia sudah kawin atau punya tuan, maka ada tiga pendapat:  Pertama, tetap tidak boleh juga, sesuai zahir hadits tersebut. Kedua, tidak haram. Dan yang shahih menurut mereka –syafi’iyah- adalah jika melakukannya dengan izin dari  suaminya atau tuannya, maka boleh. Ketiga,  jika tidak diizinkan maka haram.  (Ibid)

                Demikian rincian yang dipaparkan Imam An Nawawi. Namun, jika kita merujuk hadits yang ada maka rambut apa pun, dan dari siapa pun adalah haram. Sebab, tak ada perincian ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Menyambung Rambut Bukan Dengan Rambut

                Bagaimana jika menyambung rambut dengan selain rambut seperti dengan benang sutera, wol, atau yang semisalnya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

                Imam An Nawawi menyebutkan bahwa, Imam Malik, Imam Ath Thabari, dan kebanyakan yang lainnya mengatakan, tidak boleh menyambung rambut dengan apa pun juga, sama saja baik dengan rambut, wol, atau kain perca. Mereka berdalil dengan hadits Jabir yang  diriwayatkan oleh Imam Muslim, setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan bagi seorang wanita yang telah menyambung rambutnya dengan sesuatu.

                Sementara Imam Laits bin Sa’ad, dan Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari banyak fuqaha, mengatakan bahwa  larangan tersebut hanyalah khusus untuk menyambung dengan  rambut. Tidak mengapa menyambung dengan wol, secarik kain perca, dan semisalnya. Sebagian mereka mengatakan: semua hal itu boleh, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah. Tetapi itu tidak shahih dari Aisyah,  bahkan sebaliknya, diriwayatkan darinya  sebagaimana  pendapat mayoritas (yaitu terlarang). (Ibid. Lihat juga Tuhfah Al Ahwadzi, 8/66)

                Syaikh Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa jika menyambung rambut dengan selain rambut manusia seperti benang sutera, wol, dan yang sejenisnya, maka Said bin Jubeir, Ahmad dan Laits bin Sa’ad membolehkannya. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 3/496. Darul Kitab Al ‘Arabi)

                Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan keharamannya. Karena dua hal, pertama, kaidah fiqih: al umuru bi maqashidiha (permasalahan dinilai berdasarkan maksudnya). Walau tidak menggunakan rambut, tetapi pemakaian wol, kain perca, dan sejenisnya diniatkan oleh pemakainya sebagai sambungan bagi rambutnya, maka hal itu termasuk bagian dari Al Washl – menyambung rambut. Kedua, keumuman makna hadits tersebut menunjukkan segala aktifitas menyambungkan rambut tidak terbatas pada jenis rambutnya, baik asli atau palsu, sama saja.

                Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ada pun mengikatkan benang sutera berwarna warni di rambut, dan apa saja yang tidak menyerupai rambut, itu tidak termasuk kategori menyambung rambut yang terlarang. Hal itu sama sekali tidak ada maksud untuk menyambung rambut, melainkan untuk menambah kecantikan dan keindahan, sama halnya dengan melilitkannya pada pinggang, leher, atau tangan dan kaki. (Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykat)

                Apa yang dikatakan oleh Al Qadhi ‘Iyadh ini, untuk makna zaman sekarang adalah seperti seorang wanita yang mengikatkan pita rambut, bandana, bando, atau syal. Ini memang bukan termasuk menyambung rambut sebagaimana wig dan konde, dan tentu saja boleh. Tetapi, pembolehan ini hanyalah di depan suami atau mahramnya seperti kakek, ayah, paman, kakak, adik, keponakan, anak, dan mahram lainnya. Sedangkan di depan non mahram, maka hukumnya sama dengan hukum menutup aurat bagi wanita di depan non mahram, yakni tidak boleh terlihat seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan.

2.       Minta dibuatkan Tato dan Si Pembuat Tato (Al Wasyimat wal Mustawsyimat)

Sebagaimana hukum menyambung rambut, maka hukum membuat tato atau bagi si pembuatnya adalah sama haram dan termasuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Lantaran keduanya diathafkan (dikaitkan) dalam satu hadits sebagaimana riwayat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة
                “Allah melaknat wanita  penyambung rambut  dan  yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan  yang bertato.” (HR. Bukhari [5595, 5603, 5598, 5596], Muslim [2124], At Tirmidzi [1814] )
Imam Ibnu Baththal memberikan syarah terhadap hadits ini:

لأنهما تعاونا على تغيير خلق الله ، وفيه دليل أن من أعان على معصية ، فهو شريك فى الأثم
 “Karena keduanya saling tolong menolong dalam merubah ciptaan Allah, dan hadits ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang menolong perbuatan maksiat, maka dia ikut serta dalam dosanya.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 9/174. Maktabah Ar Rusyd)

Lalu, bagaimana jika seorang ingin menghilangkan tato, tetapi kesulitan karena dikhawatirkan kerusakan pada tubuhnya? Imam Al Khathib Asy Syarbini mengatakan:


وتجب إزالته مالم يخف ضرراً يبيح التيمم، فإن خاف ذلك لم تجب إزالته ولا إثم عليه بعد التوبة
“Wajib baginya menghilangkannya selama tidak ditakutkan adanya bahaya dan dibolehkan tayammum, jika dia takutkan hal itu, maka tidak wajib menghilangkannya dan tidak berdosa baginya setelah tobatnya.” (Imam Muhammad Al Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj, 1/191. Lihat juga Fathul Bari, 10/372)

 Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan dalam fatwanya:
فإنه يلزمه إزالته بعد علمه بالتحريم ، لكن إذا كان في إزالته مشقة أو مضرة فإنه يكفيه التوبة والاستغفار ، ولا يضره بقاؤه في جسمه .
                “Maka, hendaknya dia menghilangkan tato tersebut setelah dia mengetahui keharamannya. Tetapi jika dalam penghapusannya itu mengalami kesulitan atau mudharat (bahaya), maka cukup baginya untuk bertobat dan istighfar, dan tidak mengapa sisa tato  yang ada pada tubuhnya.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Ibnu Baz, Juz. 10, No. 218)

                Menurut pendapat yang benar, tato tidaklah menghalangi wudhu atau mandi janabah, sebab tato tidak melapisi kulit, melainkan meresap ke dalamnya. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran bagi orang yang memiliki tato lalu setelah dia tahu keharamannya dia bertobat ingin menjalankan shalat. Wallahu A’lam

1 komentar:

  1. Sanbow Special cream Hasil Racikan Para Dokter Ahli Bekerja Secara Intent Dan Teruji Kliniks, Untuk Mengangkat Noda Dari Bekas sulam Alis/Sulam Bibir/Hilangkan Tattoo Yang Gagal/Ingin Di Hilangkan secara Permanent.

    Sanbow Terbuat Dari Bahan Herbal Hasil Dari Resep Dokter Kulit , Cepat Meresap tanpa menimbulkan iritasi pada kulit
    Cream Tersebut mampu memudarkan Sulam alis / Bibir Serta Tattoo Di area wajah.

    Ramuan Cream Penghapus Sulam Alis ini berkerja bertahap untuk proses Pengangkatan tinta tattoo pada alis, jadi tidak akan merusak kulit , jika anda pemakaiannya Rutin Sulam alis anda Akan Hilang Total dan anda dapat membaharui sulam alis anda lagi (Baru.
    SEDIA
    -OBATPENGHAPUS WARNA TINTA TOTO
    -OBAT PENGHILANG WARNA LIPS CARE BIBIR
    OBAT MELEBATKAN BULU ALIS DAN MEMANJANGI BULU MATA

    HUB AMBAR WIJAYA,
    WHATSAPP,081382474900,PIN.5A98F0A2
    www.obatpenghilangsulamalisbibir.blogsport.com

    BalasHapus